Ini Dia! Manfaat-Manfaat Bilyet Giro Buat Transaksi Plus Cara Mencairkannya
Setiap nasabah yang memegang rekening giro pastinya akrab dengan bilyet giro. Instrumen pembayaran nontunai tersebut menjadi opsi nasabah dalam melakukan transaksi.
Walaupun itu dari dulu udah ada, rupanya masih banyak orang yang belum tahu persis tentang instrumen pembayaran ini. Bisa dimaklumi sih kenapa gak banyak orang yang tahu. Sebab penggunaannya kurang populer di tengah-tengah masyarakat.
Berhubung belum banyaknya penjelasan mengenai hal ini, MoneySmart udah bikin ulasannya nih buat kamu. Yuk, disimak.
Baca juga: Gaya Traveling Turis Indonesia Ternyata Lebih Suka Meluangkan Waktu untuk Bersantai
Apa itu bilyet giro?
Seperti definisi yang disampaikan Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank buat memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Secara fisik berwujud selembar kertas yang menyerupai cek. Walaupun sama-sama berbentuk lembaran kertas dan digunakan pemilik rekening giro, bukan berarti keduanya punya fungsi yang sama lho.
Perbedaannya dengan cek yang paling kelihatan dari keduanya adalah giro diharuskan mencantumkan siapa Penerima beserta rekeningnya. Sementara cek gak selalu mencantumkan si penerima.
Penggunaannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI/2016 tentang hal tersebut. Dalam aturan tersebut disampaikan dengan jelas ketentuan seputar instrumen pembayaran nontunai ini.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan nasabah rekening giro dalam menggunakan instrumen pembayaran nontunai ini.
- Penggunaannya bertujuan buat pemindahbukuan.
- Instrumen pembayaran ini gak bisa dipindahtangankan.
- Cuma berlaku buat transaksi mata uang rupiah.
- Wajib ditulis dalam bahasa Indonesia.
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar sah digunakan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya giro bisa sah digunakan. Satu aja syarat tersebut gak terpenuhi, bank bisa menolak melakukan perintah yang tertulis dalam instrumen pembayaran nontunai ini.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib ada.
- Nama dan nomor.
- Nama Bank Tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat buat pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening giro.
- Nama dan nomor rekening penerima.
- Nama Bank Penerima.
- Tanggal penarikan.
- Tanggal efektif.
- Nama jelas penarik
- Tanda tangan penarik.
Sebagai informasi, nama penarik yang dimaksud di sini adalah nama pemilik rekening giro. Sementara nama bank tertarik adalah bank di mana rekening giro tersebut dibuka.
Baca juga: 5 Shio yang Paling Mujur di Tahun 2019 Ini, Kamu Salah Satunya?
Ini lho aturan-aturan yang juga harus diketahui
Gak cuma syarat-syaratnya nih, kamu juga harus tahu aturan-aturannya agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa aja aturan-aturan ini?
- Masa berlakunya hingga 70 hari.
- Nominal kliring maksimal Rp 500 juta.
- Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
- Tanda tangan penarik gak boleh dikoreksi.
- Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
- Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
- Proses pencairan gak boleh dipindahtangankan.
- Koreksi penulisan maksimal tiga kali buat tiap kolom isian.
- Tanggal penarikan dan efektif mesti ditulis.
- Gak dapat dibatalkan.
Gimana cara mencairkannya?
Cara mencairkannya itu mudah kok. Namun, ada satu hal yang harus kamu tahu dari proses pencairannya. Kalau pencairan cek bisa langsung diuangkan, pencairan gak seperti itu caranya.
Sebagaimana ketentuan yang tertulis di belakang, kamu gak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran nontunai ini. Sebab perintahnya cuma melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank bakal lakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, kamu bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.
Baca juga: Gak Pengin Keluar Bujet Lebih, Ini Tips Hemat Wisata di Singapura
Hati-hati! Hal-hal ini bisa bikin ditolak
Ada beberapa hal lainnya yang juga perlu kamu tahu nih. Ternyata itu bisa ditolak karena beberapa hal.
Di bawah ini adalah hal-hal yang bisa bikin bilyet giro ditolak.
- Gak memenuhi syarat.
- Pencantuman tanggal efektif gak dalam tenggang waktu penganjukan.
- Ada koreksi yang gak sesuai ketentuan.
- Ditunjukkan ke bank, tapi di luar tenggang waktu efektif.
- Dicurigai diisi pihak lain selain penarik.
- Diblokir pembayarannya.
- Tanda tangan gak sesuai dengan spesimen.
- Diduga palsu atau dimanipulasi.
- Rekening giro penarik udah ditutup.
- Gak tersedia dana yang cukup pada rekening giro penarik.
Apa aja manfaatnya?
Sejumlah manfaat diperoleh dari penggunaan bilyet giro buat transaksi.
- Bisa dimanfaatkan buat transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta.
- Lebih aman ketimbang cek sebab harus dibawa langsung oleh penerimanya atau orang yang diberi kuasa.
- Instrumen pembayaran nontunai ini bisa diblokir.
Gimana cara membatalkannya?
Udah menjadi ketentuannya kalau bilyet gak bisa dibatalkan. Walaupun begitu, alat pembayaran nontunai ini bisa diblokir kok asalkan:
- Hilang atau dicuri.
- Gak dapat digunakan karena rusak.
Buat blokir karena hilang atau dicari, si penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Kalau buat blokir bilyet yang rusak, si penarik wajib membawa bilyet yang rusak.
Nah, itu tadi ulasan yang menjadi alat pembayaran nontunai para nasabah rekening giro. Dengan memahami informasi di atas, kamu jadi tahu gimana cara menggunakan bilyet yang sesuai dengan ketentuan. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi kamu yang memiliki bilyet giro! (Editor: Winda Destiana Putri).
0 Komentar