Menjaga keamanan dan Menanggulangi Pencurian di Lingkungan Kerja.

Menagani Perilaku pelanggan yang mencurigakan sesuai dengan SOP Organisasi
A. Penanggulangan Pencurian.
   1. Pengertian Pencurian.
         Menurut pasal 362 KUH Pidana yang dimaksud dengan pencurian yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian dari barang itu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
   2. Pelaku Pencurian.
         Pencurian dalam suatu perusahaan dapat dilakukan oleh:
a). Orang dalam, yaitu karyawan perusahaan itu sendiri.
Pencurian dalam sebuah perusahaan dapat dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri baik dalam jumlah yang kecil atau jumlah besar.
b). Orang luar, dalam hal ini dilakukan oleh tamu perusahaan atau pihak lain yang sengaja ingin mencuri barang-barang dari perusahaan tersebut.
Metode-metode yang digunakan oleh orang luar/tamu perusahaan yang akan melakukan pencurian, antara lain:


  • Berkedok sebagai orang lain, misalnya sebagai tukang reparasi peralatan kantor.
  • Mengambil hati.
  • Mencari kelengahan.
  • Penunjukkan tanggung jawab, misalnya mengaku sebagai atasan dari kota atau cabang lain.
  • Sekedar keramah-tamahan.
   3. Menggunakan Sistem Keamanan Penyimpanan Secara Rutin.
      a). Menggunakan sistem dan prosedur keamanan perusahaan yang sesuai dengan kebijakan atau SOP (Standar Operasional Prosedur).

  • Siapa pun yang memasuki gedung harus diperiksakan kartu identitasnya, tanpa terkecuali.
  • Beberapa dokumen khusus perlu untuk dikunci dalam laci atau tempat penyimpanan aman (kuncinya tidak dibiarkan tergeletak begitu saja di tempat-tempat yang mudah dijangkau).
  • Kembali ke dalam gedung, tentunya tidak diragukan lagi bahwa semua perangkat yang terhubung dalam jaringan (termasuk sistem remote) perlu di proteksi dengan kata sandi.
  • PIN (Personal Identification Number)dan kata sandi tambahan adalah beberapa cara yang dianjurkan untuk meningkatkan keamanan.
B. Mengamati dan Menangani Perilaku yang Mencurigakan Sesuai Dengan Kebijakan Perusahaan.
      Tindakanya yaitu dengan melakukan: 
  • Pengawasan terhadap orang yang mencurigakan
  • Jika terbukti melakukan pencurian laporkan ke pihak berwenang seperti security, satpam atau polisi.
      Langkah langkah bagan keamana dalam menangani tindakan pencuran:
  • Setiap orang yang masuk area kantora doimintai tanda pengenal/ID Card, jika dari luar mengisi buku tamu.
  • Jika menunjukan sikap mencurigakan/melakukan pencurian pihak keamanan melakukan body check
  • jika terbukti melakukan pencurian melaporkan ke manager umum
  • dan jika pihak intern tidak bisa menagani kasus pencurian tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian.

       Terdapat 4 faktor pendorong seseorang untuk melakukan pencurian atau penggelapan yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
    1. Keserakahan (Greed).
    2. Kesempatan (Opportunity).
    3. Kebutuhan (Need).
    4. Pengungkapan (Exposure).
C. Faktor Yang Memicu Terjadinya Pencurian.
    Faktor-faktor yang melemah pada diri seseorang yang mendorong untuk membuat pencurian dan penggelapan terbagi menjadi 2 kategori yaitu sebagai berikut:
1. Moral.
     Faktor moral berhubungan dengan keserakahan (greed). Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi resiko adalah sebagai berikut:
   a). Visi dan tujuan perusahaan ditetapkan dan dicapai dengan melibatkan seluruh pihak (manajemen dan karyawan).
   b). Aturan perilaku pegawai, dikaitkan dengan lingkungan dan budaya organisasi perusahaan.
   c). Gaya manajemen memberikan contoh bekerja sesuai dengan misi dan aturan perilaku yang ditetapkan perusahaan.
2. Motivasi.
      Faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need).
    a). Menciptakan lingkungan yang menyenangkan.
    b). Sistem pengukuran kerja yang wajar dan adil.
    c). Bantuan konsultasi pegawai.

Posting Komentar

0 Komentar